Masjid Raya Al
Mashun atau Masjid Raya Medan atau kadang juga disebut Masjid Raya Deli,
merupakan salah satu dari dua masjid yang pernah menjadi Masjid resmi
kesultanan Deli pada masa jayanya.
Masjid Raya Al Mashun juga merupakan masjid tertua ke tiga di kota Medan
setelah Masjid Al Osmani di Labuan Deli yang juga merupakan masjid kesultanan Deli yang
pertama dan Masjid Lama Gang Bengkok di Jalan Masjid Kesawan.
Al-Mashun yang
berarti ‘dipelihara’, sesuai namanya hingga kini
masih terpelihara dan terawat dengan baik. Tidak heran, karena masjid ini di
masa silam merupakan Masjid Negara pada masa jayanya Kesultanan Melayu Deli,lokasinya berdiri
hanya terpaut sekitar 200 meter dari Istana Maimun yang merupakan Istana
kesultanan Deli.
Pembangunan Masjid Raya Al Mashundimulai pada tahun 1906, dan selesai pada tahun 1909. Secara keseluruhan
biaya pembangunan masjid ditanggung sendiri oleh Sultan Maamun Al-Rasyid
Perkasa Alamsjah, menghabiskan dana sebesar satu juta
gulden Belanda.